Polres Pesibar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

0
59

Pesisir Barat, Penacakrawala.id – Polres Pesisir Barat Lampung berhasilĀ  mengamankan MTA (32) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MTA ini merupakan warga Pekon Banjar Agung Kecamatan Way Krui.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (1/7/2024) pukul 00.10 WIB saat sedang berada di rumah rekannya di Pekon Pahmungan,” ungkapnya, Selasa (2/7/2024).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Mendapati informasi tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 00.10 wib anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan MTA (32) sedang berada di dalam rumah rekannya di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu unit Handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kaleng rokok merk Gudang garam surya yang didalamnya berisi 13 plastik klip kosong, satu buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat dua buah lubang diatasnya, satu buah solasi kecil, satu buah korek api, satu buah jarum yang dirakit dan tiga buah potongan pipet plastik.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun. (**/red)