Polres Pesibar Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

0
60

Pesisir Barat, Penacakrawala.id – Sat Narkoba Polres Pesisir Barat, Polda Lampung ungkap kasus dengan mengamankan satu pelaku penyalahgunaan sabu di Pekon Pahmungan, Senin (1/7/2024).

Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan sabu dengan inisial MTA (32) alamat Desa Banjar Agung.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di pekon Pahmungan, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, Senin (1/7/2024 sekira pukul 00.10 wib anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan MTA (32) sedang berada di dalam rumah rekannya di Pekon Pahmungan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang di dalamnya ada sabu, 1 HP, seperangkat alat hisap sabu (bong).

Satu kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi 13 plastik klip kosong, 1 tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 lubang diatasnya, 1 solasi kecil, 1 korek api, 1 jarum yang dirakit dan 3 buah potongan pipet plastik.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun. (**/red)