Pesisir Barat, Penacakrawala.id – Satresnarkoba Polres Pesisir Barat gelandang dua pelaku penyalahguna sabu di Pekon Kampung Jawa, Rabu (3/7/2024).
Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K membenarkan Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan sabu dengan inisial FY (26) dan ZI (33).
“Keduanya beralamatkan sama di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah,” kata dia.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mengenai adanya transaksi sabu di Pekon Kampung Jawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada Rabu 3 Juli 2024 sekira pukul 00.10 wib di Pekon Kampung Jawa anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial FY.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan interogasi secara lisan pelaku FY mengakui mendapatkan sabu tersebut dari pelaku ZI.
Setelah itu anggota sat narkoba menyelidiki keberadaan ZI dan pelaku ZI berhasil diamankan di Pekon Kampung Jawa.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun. (**/red)