Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

0
72

Pesisir Barat, Penacakrawala.id – Satreskrim Polres Pesisir Barat Lampung berhasil mengamankan ADK (24) pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Pekon Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Jumat (24/5/2024).

Kapolres pesisir barat AKBP Alsyahendra, melalui kasi humas polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku ADK berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan orang tua korban NDH (16).

Sebagaimana tertuang dalam dalam laporan polisi nomor  LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat tanggal 23 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut disebutkan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.

Dimana delapan kali dilakukan di kamar rumah korban dan tujuh kali dilakukan waktu korban dan pelaku berada di Bangka Belitung selama satu bulan.

Usai mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat.

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (**/red)