Pesisir Barat, Penacakrawala.com- Polres Pesisir Barat mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan sabu di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Ironisnya, dua dari tiga pelaku merupakan pasangan suami-istri.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Ketiga orang pelaku ini berhasil kita amankan pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB,”ungkapnya, Rabu (27/3/2024).
Adapun ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni AP (39), warga Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa Lampung Barat; TA (27), warga OKU Selatan, Sumatera Selatan; dan RH (21), warga Kelurahan Pasar Krui.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dimana sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Krui diduga sering digunakan tempat penyalahgunaan narkoba.
Benar saja, polisi mengamankan tiga orang di kontrakan tersebut, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
“Ada dua orang laki-laki dan satu perempuan yang kita amankan,” ucapnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tisu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip yang diduga berisi sabu.
Selain itu, ditemukan juga alat isap sabu (bong) di lantai.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.
Kasat narkoba mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba.
Jika mengetahui adanya peredaran maupun narkoba di wilayah Pesisir Barat agar memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Pesisir Barat,” pungkasnya. (**/red)