Pesisir Barat, Penacakrawala.id – Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda berisial AA (29) pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pesisir Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, pelaku AA berhasil diamankan, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
“Adapun korbannya yakni ATM (13) masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkapnya, Jumat (28/6/2024).
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku tersebut berkat korban berani menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena diancam dengan kekerasan.
“Korban baru berani menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya pada Selasa,” bebernya.
Setelah mendengarkan cerita korban, ibu korban lantas memanggil pelaku agar datang ke rumah.
Karena tidak merasa curiga pelaku kemudian datang memenuhi panggilan ibu korban.
Saat itu ibu korban langsung menanyakan kebenaran yang telah diceritakan oleh anaknya.
Pelaku AA pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat barat.
Mendapati laporan itu Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumah korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”imbuhnya.
Atas perbuatannya itu pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (**/red)




