Pesisir Barat, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Lintik, Kec. Krui Selatan, Rabu (28/2/2024).
Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba KP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial HF (39)dan KA (35).
“HF berasal dari Sidosari, Natar, Lampung Selatan dan KA dari Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran,” ungkapnya, Jumat (1/3/2024).
Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Lintik sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian pada Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Melihat dua orang mencurigakan seperti tergesa-gesa di SPBU Lintik kemudian keduanya langsung diamankan,” jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip yang di dalamnya didapati sabu berikut disita satu HP merk Vivo Y12s.
“Selanjutnya terhadap keduanya berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.(**/red)




