Polres Pringsewu Amankan Pria Pelaku PMI Atau TKI Ilegal

0
59

Pringsewu, Penacakrawala.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal.

Pelaku berinisial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (22/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi masyarakat menyebutkan bahwa AKS sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

“Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah,” ujar Irfan, Minggu (25/8/2024).

Lebih lanjut, AKS mengaku, telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal.

Dari setiap PMI yang diberangkatkan, pelaku mengaku mendapatkan jasa Rp 18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.

Namun, kata Irfan, uang imbalan tersebut dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan dan biaya sponsor.

“Jadi, pelaku mengaku hanya mendapatkan keuntungan bersih Rp 3 juta,” terang Irfan.

Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Negara Malaisia.

“Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka,”jelasnya.

Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp 3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(**/red)