Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penadah HP Curian

0
112

Tanggamus, Penacakrawala.com – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap penadah handphone curian.

Pelaku penadah handphone curian yang masih berusia 19 tahun berinisial AS merupakan warga Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Talang Padang Bambang Sugiono mengungkapkan, pelaku penadah handphone curian ini ditangkap atas dasar informasi dan laporan masyarakat.

Dimana laporan dan informasi masyarakat itu merupakan bentuk peran masyarakat untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat pelaku AS berhasil ditangkap kemarin Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat,” kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (15/11/2023).

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti saat melakukan penangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merk Oppo A17K warna biru laut milik korban.

“Handphone tersebut juga telah dikroscek dan dicocDijelaskan Kapolsek, kronologis pencurian pada dini hari Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, di Pekon Singosari RT 001 RW 006 Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, bermula sedang tidur di depan ruang TV rumahnya.

Kejadian pencurian itu terjadua pada, Kamis (19/10/2023) pada pukul 03.00 WIB di kediaman korban.

Pada saat itu korban tengah tidur di depan ruang TV di kediamannya.

Sebelum tidur korban meletakkan handphone miliknya di atas bantal.

Lalu korban terbangun karena salah satu saksi berteriak karena melihat pencuri yang masuk ke dalam rumahnya.

Setelah itu, korban mengecek handphone miliknya yang sudah tidak ada di tempatnya semula.

Tak hanya itu, kwitansi beserta KTP milik korban juga telah raib digondol oleh pencuri pada hari itu.

Setelah itu korban sempat memeriksa pintu bagian belakang rumahnya dan mendapti pintu dalam keadaan rusak.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 2,8 juta.

Iptu Bambang juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual HP kepada pelaku AS.

“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut, memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap potensi dugaan jaringan kejahatan yang lebih luas,” kata dia.

Untuk pelaku AS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.

Dalam keterangannya, pelaku AS mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Uyang juga merupakan warga Pesisir Barat Lampung.

Dirinya mendapatkan membeli HP tersebut dari pelaku U sebesar Rp 1 juta. (**/red)