32.1 C
Bandar Lampung
Sabtu, Mei 3, 2025
Beranda Hukum & Kriminal Polres Tanggamus Bekuk Dua Bandar Sabu di Talangpadang

Polres Tanggamus Bekuk Dua Bandar Sabu di Talangpadang

0
188

Kotaagung, Penacakrawala.com – Dua pria berinisial WP (37) dan DA (30) dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di dua tempat berbeda di Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Dari tangan WP, petugas menyita barang bukti 16.40 gram sabu-sabu. Kemudian dari DA diamankan barang bukti 29.51 gram sabu-sabu.

Selain itu juga, ditemukan satu bendel plastik klip yang sudah digunakan dalam keadaan basah. Lalu plastik klip berisi sabu-sabu yang sudah tercampur dengan air sungai dan 2 bundel plastik klip kosong. Barang bukti tersebut basah karena saat itu sedang hujan sehingga air meluap mengenai barang bukti di belakang rumah mertua DA yang disembunyikan di bawah sebuah pohon.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan  saat hendak ditangkap, DA bersembunyi di dalam sumur yang dangkal di rumah saudaranya di Dusun Kebon Pisang, Talangpadang. DA merupakan warga Pekon Bandingagung.

Sementara pelaku WP merupakan warga Pekon Talangpadang. WP ditangkap saat berada di ruko di Dusun Kebun Pisang.

“WP ditangkap pada Kamis, 22 September 2022 pukul 20.30 WIB dan DA ditangkap pada Jumat, 23 September 2022 pukul 11.00 WIB,” kata Deddy.  “DA diduga merupakan pemasok yang cukup besar,” kata dia.

“Terhadap keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” kata dia.(**/Red)