Polres Tanggamus Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

0
157

Tanggamus, Penacakrawala.com – Tegas. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung memberi ”hadiah” tembakan kepada dua tersagka curas.

Tindakan tegas tersebut diberikan kepada RL (32) dan TH (25), dua pemuda yang diduga terlibat curas di jalan umum Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Seksi Humas Polres Tanggamus, Polda Lampung menyebutkan, kedua tersangka curas ini masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur setelah beraksi.

Saat ini polisi masih memburu W, warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus, Lampung yang diduga ikut terlibat curas.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, kedua tersangka curas ditangkap,sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu 26 Juli 2023.

“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing,” sebut Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus mengambil tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan di kaki.

Penangkapan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus Jumat, 31 Maret 2023.

Berdasar keterangan korban, peristiwa itu bermula saat ia menagih setoran bank di Pekon Tulung Asahan, sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat 31 Maret 2023.

Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang melintas di jalan umum Tulung Asahan, dihadang empat orang tidak dikenal.

Mereka menodongkan senjata tajam. Salah seorang lantas merebut sepeda motor dan menggeledah korban.

Dari sini, pelaku merampas barang-barang berharga dan uang korban.

Lantas mereka kabur dengan membawa barang berharga milik korban maupun saksi. Terdiri dari tiga unit ponsel, uang tunai Rp 12 juta dan motor Honda BeAt BE 2120 AEV.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Iptu Hendra Sapuan menjelaskan, dalam kasus curas tersebut, satu tersangka berinisial AS sudah ditangkap terlebih dahulu.

Penangkapan dilakukan dengan bantuan warga Pekon Karang Agung, tidak lama setelah kejadian.

“Pelaku curas sebanyak empat orang. Satu ditangkap pada hari yang sama. Dua tersangkla ditangkap saat ini dan tersisa satu orang yang masuk DPO,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus. Berikut barang bukti sebilah golok warna oranye bersarung, sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka.

“Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Iptu Hendra Sapuan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RL diduga pelaku pencurian kayu.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Tanggamus atas nama korban Wahid, warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus.

Kesempatan itu, Iptu Hendra Sapuan menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu pelaksanaan kegiatan kepolisian.

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan peran serta membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan. Baik dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya-upaya represif,” tegasnya.

Sementara, berdasarkan keterangan RL, setelah beraksi, mereka membagi tiga uang hasil kejahatan.

Di mana, satu orang rekan mereka sudah ditangkap terlebih dahulu, usai kejadian.

“Uangnya kami dapat Rp 8 juta. Kami bagi 3. Untuk motornya masih saya sembunyikan. Sedangkan untuk HP dibawa W,” ucapnya sebelum dijebloskan tahanan. (**/red)