Tanggamus, Penacakrawala.com – UPPA Satreskrim Polres Tanggamus menyerahkan tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur ke Kejari Tanggamus.
Tersangka berinisial RM (53) itu diserahkan beserta barang bukti.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pelimpahan tersangka RM merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Tanggamus.
Surat dari Kejari Tanggamus tersebut bernomor B-1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023 tanggal 1 Desember 2023.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Tanggamus bahwa hasil penyidikan RM telah lengkap atau P-21,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (12/12/2023).
Dia mengungkapkan, surat tersebut diserahkan oleh Polres Tanggamus pada Senin (11/12/2023) lalu.
Penyerahan tersangka juga sesuai dengan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
Tersangka RM didampingi kuasa hukumnya saat diserahkan ke Kejari Tanggamus.
RM dilaporkan ke pihak kepolisian pada 4 Juli 2023 lalu.
Ia ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.
Diketahui, RM berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 76D dan atau 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
RM mengakui perbuatannya.
Ia berdalih hendak memasang susuk pada lima muridnya.
RM juga mengaku khilaf karena telah melakukan hal yang tidak patut dicontoh.
Hal itu karena pemasangan susuk memang tidak ada dalam ajaran agama Islam.
“Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf,” kata RM.(**/red)