Polres Tanggamus Sita Sejumlah Aset Milik Budi WM Eks Ketua AJOI Tanggamus Guna Pengembangan Kasus

0
346

Tanggamus, Penacakrawala.com – Polres Tanggamus melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Budi WM mantan Ketua AJOI Tanggamus. Adapun aset yang disita berupa satu unit mobil merk Ayla bernomor polisi B 1549 KZI, dua unit komputer beserta meja dan printer, serta kursi dan meja tamu.

Sejumlah aset yang disita terpantau telah berada di area Mapolres Tanggamus sebagai barang bukti dalam pengembangan kasus.

Penyitaan ini berdasarkan laporan Budi Hartono Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus melalui kuasa hukumnya Hasan Basri, SH pada tanggal 7 Oktober 2021 dan tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ B /1110/x/2021/ SPKT/ Polres Tanggamus/Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi, Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya secara persuasif dan hanya menuntut hak organisasi termasuk aset yang merupakan milik AJOI Tanggamus. Namun, lantaran terlapor terkesan menghambat maka dirinya terpaksa melaprkan kasus ini ke aparat kepolisian untuk mendapatkan keadilan.

Saat ini, DPC AJOI Tanggamus tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut dan segala proses hukum akan diserahkan ke kepolisian.

“Dengan adanya laporan Polisi dan sudah ada tindakan penyitaan kami tinggal nunggu proses selanjutnya dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib,” imbuhnya

Atas proses penyitaan aset tersebut Budi Hartono mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanggamus yang telah bekerja secara profesional.

“Saya sebagai Ketua AJOI DPC Tanggamus mengucakan terimakasih kepada pihak Polres Tanggamus yang telah bekerja secara profesional, dengan adanya penyitaan ini sekaligus menunjukan AJOI DPC Tanggamus masih ada dan tetap eksis” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (rls/red)