Tulang Bawang, Penacakrawala.id – Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap cara yang dipakai pelaku dalam memasarkan trenggiling.
Kasatreskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) facebook (FB) yang dilakukan oleh pelaku.
“Dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan Yang Berminat tapi tidak mencantumkan harga,” jelasnya, Senin (10/6/2024).
Setelah itu, ada seseorang yang berminat serta menghubungi pelaku yang menawar akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp4 juta.
Namun pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp 5 juta.
“Terjadilah tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) dengan lokasi di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra,” bebernya.
“Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,” sambung perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, bahwa pelakumengetahui hewan trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan oleh dirinya merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Satreskrim Polres Tulangbawang, sebelumnya menciduk pelaku tindak pidana penjualan satwa dilindungi.
“Pelaku adalah seorang pemuda berinisial DH (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang,” jelasnya.
Pada Jumat (7/6/2024) pukul 11.00 WIB, petugas menangkap pelaku saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku yakni berupa satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm dan 21 keping sisik trenggiling.
Lalu karung warna putih, senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 cm, handphone (HP) android merek Xiomi tipe Redmi 10 warna putih, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, BE 3289 SQ. (**/red)