Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan

0
44

Tulang Bawang Barat, Penacakrawala.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah MA (55) dan YM (43), warga Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung,” kata Kapolres Tulangbawang Barat, Polda Lampung AKBP AKBP Ndaru Istimawan, SIK, melalui kapolsek Gunung Agung Iptu Dr.Amir Hamzah, S.H., M.H, Rabu (17/7/2024).

Kasus penipuan atau penggelapan terjadi di rumah pelapor/korban pada Selasa 25 Oktober 2022 pukul 20.00 wib.

Pelaku MA datang ke rumah korban dan merayu korban KA untuk menjual mobilnya.

Awalnya korban belum ingin menjual mobil tersebut namun dengan tipu muslihat pelaku MA Akhirnya korban KA memberikan dan menjual mobil tersebut berikut STNK dengan kesepakatan harga Rp115 juta.

Peran pelaku YM mencari pembeli atau makelar untuk mencari pembeli yang ada di Lampung Timur dan setelah dapat mobil bersama pelaku lain mengirim mobil tersebut dan transaksi untuk mobil korban ini hanya diberi (DP) sebesar Rp15 juta.

“Kekurangannya dijanjikan akan dibayar paling lambat dua bulan ke depan,” terusnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu rangkap AJB (Akta Jual Beli) tanah An.MA dan satu bukti Kertas Foto kendaraan R4 Mobil Jenis Toyota Avanza Warna Hitam No.pol : B 1791 UVH Noka : MHFM1CA4J8K012715 Nosin.

Kronologis penangkapan pelaku pada Minggu 14 Juli 2024, pelaku memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu.

Pelaku MA mengakui telah melalukan penipuan dan penggelapan dan beberapa perbuatan dengan modus yang sama yang mengakibatkan korban 16 orang yang terdata kerugian masing-masing korban bermacam-macam jenis mobil dengan merk yang berbeda.

Modus operandi terhadap korban rata-rata dengan cara yang sama memberikan uang DP di muka dan menjanjikan kepada korban akan melunasi pembayaran jika pencairan dari ganti rugi bendungan di Lampung Timur.

Namun sampai selama 2 tahun ini uang mobil para korban ini tidak kunjung dilunas.

Dari hasil penyelidikan pelaku ini mengirim beberapa mobil korban untuk dibuat modal beli bibit tanam tumbuh area bendungan di Lampung Timur dengan harapan saat pergantian nanti dapat ganti rugi.

Namun akal ilegal tersebut tidak diketahui pihak pemerintah dan uang ganti rugi bibit tanam tumbuh tersebut tidak cair.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Agung Polres Tulangbawang Barat menetapkan MA dan YM dan 2 DPO inisial SL dan IH (DPO) sebagai tersangka,” pungkasnya.

Kepada tersangka, terancam Pasal 372 Dan atau 378 Jo 64 KUHPidana. (**/red)