Polres Tubaba Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Di Toko Sembako

0
82

Tulang Bawang Barat, Penacakrawala.com – Kapolsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus pencurian di salah satu toko sembako.

“Di perkara itu, kami menangkap seorang tersangka inisial TP (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang,” beber Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Polda Lampung AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, .

Pelaku beraksi di toko sembako milik Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Selasa 20 Februari 2024.

“Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai,” urainya.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri di tempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah tiga kali kehilangan uang di dalam laci meja.

Berdasarkan CCTV yang berada di dalam toko, uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp5 juta,

Dia mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung “Pak Jadi.”

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologi kejadian tersebut diketahui oleh korban pada Selasa (13/2/2024) sekira pukul 13.00 WIB pada saat korban sedang mengecek CCTV yang berada di dalam toko.

Terlihat pelaku mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir tersebut kemudian uang dimasukan ke dalam kantong saku celananya.

Dari jejak rekaman CCTV pelaku lebih dari satu kali melakukan pencurian tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang.

Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(**/red)