Polres Tubaba Ringkus Dua Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kosan

0
246

Tulang Bawang Barat, Penacakrawala.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, mengungkap buronan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur RW (16).

Pelaku sebanyak dua orang yakni NH (30), warga Bedeng Gumak PT GMP Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan INS (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat. Keduanya ditangkap Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Dailami saat diintrogasi petugas, NH mengakui melakukan persetubuhan dengan korban dan dilakukan secara bersama dengan temannya bernama INS pada 23 Maret 2021.

“Awal kejadian pada Minggu, 21 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar indekos BRD di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku berinisial NH dan INS terhadap RW (16),” kata Iptu Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Kamis (22/9/2022).

Mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat. Tim Tekab 308 Presisi menangkap tersangka INS di Cafe Pasar Pulung Kencana tanpa perlawanan. Tersangka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan.
Terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (**/Red)