Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap pemuda 23 tahun yang membawa dan memiliki sabu.
“Pemuda yang ditangkap ini berinisial JS (23), berprofesi tani, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang,” ungkap Plt Kasatresnarkoba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (14/11/2023).
Dari tangannya disita barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram, kotak rokok merek Sampoerna, dan handphone (HP) merek Infinix warna hitam.
“Hari Jumat (10/11/2023) sekira pukul 21.30 WIB, petugas menangkapnya saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” katanya.
Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.
“Saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.
Plt Kasatres Narkoba menambahkan, pemudaitu saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (**/red)