Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat peredaran sabu.
“Berhasil ditangkap dua pelaku yakni berinisial JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala dan MB (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (10/12/2023).
Penggerebekan itu dilakukan Selasa (5/12/2023), sekira pukul 18.30 WIB. Dari hasil penggerebekan, ditangkap dua orang pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah.
Sabu yang disita memiliki berat 0,29 gram, juga ada plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).
Penggerebekan rumah tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Tulangbawang,” beber dia.
“Selain itu, peran serta dari warga juga sangat dibutuhkan untuk memerangi kasus narkotika ini, karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” papar AKP Indik.
Kasatresnarkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugas saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (**/red)