Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial HO (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, SI (31) dan FA (26),sama-sama wiraswasta warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram,” jelas Plt Kasatres Narkoba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (30/10/2023).
Selain itu juga disita tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit handphone (HP) yakni Vivo warna putih serta Oppo warna hitam.
“Hari Rabu (25/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB, petugas menangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat berada di kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang,” urainya.
Menurutnya, penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya di dalam kontrakan ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (**/red)