Polres Tulang Bawang Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

0
96

Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TulangbawangPolda Lampung, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 15.00.

Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan pelaku ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu dirumahnya di Kampung Bujung Tenuk. 

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial HA (38), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Dari lokasi penangkapan petugas  menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merek JF mild, dan alat hisap sabu (bong).

Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

“Penyelidikan itu berdasarkan informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat pesta narkotika,” Iptu Andy Ruswandy, Sabtu (4/11/2023).

Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang 

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya ini. (**/red)