Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya, Kamis (19/10/2023) pukul 16.00.
Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung,Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap ini berinisial DK (29) berprofesi wiraswasta dan DS (25) berstatus pengangguran.
Kedua pelaku itu merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
“Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di daerah Kampung Menggala,” kata Iptu Andy, Sabtu (21/10/2023).
Saat ditangkap, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek surya tempat menyimpan narkotika jenis sabu.
Sebelum pelaku berhasil ditangkap, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan kedua pelaku.
Penangkapan terhadap keduanpelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, berdasarkan informasi yang didapat bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu di Kampung Menggala.
Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (**/red)




