Polres Tulang Bawang Mengamankan Pelaku Pengguna Narkoba Jenis Sabu

0
131

Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, gerebek rumah kontrakan dan dapati dua pengguna sabu.

“Kami berhasil menangkap EP (36) dan KA (29) pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (7/9/2023).

Pelaku EP (36) berprofesi wiraswasta warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang dan KA (29) berprofesi sama warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulangbawang Barat.

Turut disita BB dua bungkus plastik klip berisisabu dengan berat 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan HP Oppo warna hitam.

Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Keduanya kini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (**/red)