Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menindak pelaku aksi balap liar dimana 5 diantaranya ditilang.
“Kami juga merutinkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran aksi balap liar malam hari terutama di akhir pekan yang sangat membuat resah warga masyarakat,” urai Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (27/8/2023).
KRYD dilaksanakan Sabtu (26/8/2023) pukul 22.00 WIB s/d Minggu (27/8/2023) pukul 01.00 WIB dipusatkan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
“Semalam, saya bersama dengan personel gabungan berjumlah 60 personel menggelar KRYD dengan sasaran utama aksi balap liar di Jalan Ethanol,” sambung dia.
Tim gabungan terdiri dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, Satres Narkoba, Propam, dan Polsek Banjar Agung.
Dalam KRYD tersebut, petugasnya melakukan penindakan dengan menggunakan tilang kepada 5 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terindikasi akan digunakan untuk balap liar.
“Tilang ini akan terus menerus kami lakukan sebagai bentuk pencegahan dan meminimalkan aksi balap liar,” tegasnya.
“Apalagi aksi tersebut sangat meresahkan warga karena suara berisik dari knalpot brong,” papar perwira dengan melati satu di pundaknya itu.
Kabag Ops menerangkan, aksi balap liar tentunya sangat berbahaya baik kepada joki atau pengendaranya maupun warga masyarakat yang saat itu sedang melintas di lokasi.
“Kami berharap dengan rutinnya kami melakukan penindakan dengan tilang, akan menyadarkan para pelaku balap liar bahwa yang mereka lakukan sangat berbahaya dan merugikan,” paparnya.
Kompol Yudi menambahkan, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif merupakan tanggunghawab bersama.
“Untuk itu peran orangtua juga sangat dibutuhkan dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar mereka nantinya tidak salah dalam bergaul terutama terlibat dalam aksi balap liar,” tukasnya. (**/red)