Polres Tulang Bawang Menyita Minuman Keras Dari Tempat Hiburan Malam Yang Berbeda

0
126

Tulangbawang, Penacakrawala.com – Polres TulangbawangPolda Lampung menyita 23 botol besar miras berbagai merek dari dua tempat hiburan malam.

“Dari THM Bintang Karaoke disita 5 botol besar miras dengan rincian 2 botol besar Anggur Merah, 1 botol besar vigour merek Sampurna, dan 2 botol besar bir putih merek Anker,” ungkap Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (26/9/2023).

Sedangkan dari THM Yana Karaoke disita 18 botol besar miras dengan rincian 12 botol besar vigour merek Sampurna, 1 botol besar bir putih merek Anker, dan 5 botol besar bir hitam merek Anker Stout.

AKP Taufiq menambahkan, miras tersebut didapat dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) secara intensif.

Sehingga tujuan utama dari kegiatan tersebut yakni menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terlaksana.

“Muaranya adalah masyarakat menjadi tenang dan nyaman saat melaksanakan aktivitas sehari-hari,” tukasnya.

Polsek Banjar Agung gelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di dua lokasi tempat hiburan malam (THM).

KRYD oleh jajaran Polda Lampung itu dilakukan pasca Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak tahun 2023 dan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“KRYD ini dilaksanakan Senin (25/9/2023) malam di dua lokasi tempat hiburan malam di Kecamatan Banjar Agung,” bebernya.

Panit 1 Reskrim Polsek Banjar Agung Ipda Rudi Jonas bersama 11 personel Reskrim Polsek menggelar KRYD di Bintang Karaoke, Kampung Tri Mukti Jaya, dan Yana Karaoke, Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Sasaran utama KRYD ini adalah minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual secara bebas oleh pemilik THM kepada pengunjungnya, karena miras ini bisa menyebabkan timbulnya gangguan kamtibmas,” urai dia.

KRYD yang digelar ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi (cipkon) pasca pelaksanaan Pilkakam serentak 2023 sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (**/red)