Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung dibantu warga menangkap dua pelaku Curat yang nekat beraksi di kampung sendiri.
“Pelakuberinisial MN (32) dan WN (30), berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas,” jelas Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, Minggu (4/2/2024).
Keduanya dibekuk Jumat (2/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari para pelaku curat tersebut yakni timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air milik korban Ansorudi (42), tetangganya.
Keterangan dari korban, aksi curat dilakukan para pelaku pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 08.30 WIB di sebuah gubuk areal kolam ikan milik korban yang berada di Kampung Kekatung.
Saat itu korban sedang memberi makan ikan, lalu melihat ke arah gubuk, ternyata pintu bagian belakang gubuk telah terbuka, kemudian korban melihat ke bagian dalam gubuk dan ternyata timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.
“Korban sempat mencari di sekeliling gubuk, tapi tidak menemukannya dan saat pulang ke rumah anak korban berinisial KA yang berstatus pelajar melihat bahwa mesin penyedot air yang dicari korban dibawa MN.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun.(**/red)