Tulangbawang, buanainformasi.com – Petugas Satuan Reskrim Polres Tulangbawang membekuk empat warga Jawa Timur yang mengedarkan pupuk palsu di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
Para tersangka semuanya berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur yang saat ini tinggal mengontrak rumah di SB 16 Desa Siswo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 25 sak pupuk NPK Mutiara palsu.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut.
“Ada sekitar 1 ton 250 kilogram total barang bukti yang kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Donny Kristian Bara’langi mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo.
Ditambahkannya, dalam aksinya, pelaku yang menjual pupuk ke pengecer dan petani, memberi harga pupuk palsu dengan harga dibawah pasaran yakni kisaran Rp150 ribu sampai Rp 200 ribu per sak.
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Donny Kristian Bara’langi mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, penangkapan ke empat tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan beredarnya pupuk palsu.
Donny menuturkan keempat pelaku ditangkap, Minggu (18/2), di Jalan Lintas Rawajitu – Penawar Tama saat hendak mengedarkan pupuk palsu kesejumlah pengecer dan petani di wilayah Kecamatan Rawajitu Timur dan Rawapitu.
Dari keterangan para pelaku, l Donny mengatakan, pupuk palsu tersebut didapat dari CV UD Kawan Tani Sejati yang berlokasi di jalan Sunan Ampel Wadeng Sedayung Gresik.
Sementara itu dari tes sementara yang dilakukan pupuk palsu tersebut terbuat dari campuran tanah liat dan pewarna.
Keaslian pupuk racikan komplotan asal Bojonegoro ini pun dapat diuji dengan merendam di air.
“Kalau kita rendam dengan air, pewarna pupuk itu langsung larut dan mengendap, yang tersisa hanya tanah liat,” papar Donny.
Untuk memastikan lebih lanjut kadar yang ada dalam pupuk palsu itu, Satreskrim Polres Tuba mengirim sample pupuk tersebut ke laboratorium di Bandar Lampung.(*)