Way Kanan, Penacakrawala.com – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan).
Pelaku yakni AT (23), warga Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, korbannya adalah Nur Efendi, warga Dusun Bakung, Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Ia menjelaskan kronologi perampasan ponsel yang terjadi pada Rabu (29/11/2023) pukul 21.40 WIB.
“Saat itu korban bersama dengan istrinya mengendarai sepeda motor dan beriringan dengan rekan korban,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Korban melintas di jalan portal Dusun Bakung, Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Korban berpapasan dengan pelaku yang berjumlah dua orang dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Kemudian seorang pelaku yang duduk di belakang pura-pura bertanya arah jalan kepada korban.
“Lalu seketika pelaku yang duduk di belakang langsung mematikan sepeda motor milik korban dan melepas kunci kontak yang menempel di motor korban,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku mengancam dan mengambil handphone milik korban dan rekannya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan rekannya.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan tiga ponsel, yakni Realme, Redmi 5A, dan Oppo A5S.
“Selanjutnya para korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Kemudian, Sabtu (9/12/2023) pukul 02.45 WIB, berdasarkan penyelidikan anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut, petugas gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu bergerak menuju tempat persembunyian target dan dilakukan mapping.
Polisi menggeledah sebuah indekos yang diduga tempat tersangka bersembunyi.
Benar saja, tersangka sedang tidur di kamarnya.
Ia pun dapat ditangkap tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa tiga unit handphone serta satu unit sepeda motor jenis Honda Megapro warna merah marun tanpa nopol yang digunakan pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**/red)




