Way Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap DPO pelaku dugaan curat tandan kepala sawit di Kampung Tanjung Dalam, pada Minggu (3/3/2024).
Adapun tersangka inisial RZ (23) berdomisili di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan pencurian curat terjadi pada Rabu (19/6/2023) sore lalu.
Menurut keterangan korban Andrea Alfend, ia sempat menerima panggilan telpon dari saksi inisial S bahwa ada orang yang mengambil buah kelapa sawit di kebun miliknya sekitar pukul 17.30 WIB.
Mendapatkan kabar tersebut, Andrea bergegas ke kebun.
Namun sesampainya di sana, korban sudah mendapati pelaku diamankan warga setempat.
Selain itu, kendaraan mobil pick up Grand Max hitam yang diduga berisi 81 buah kepala sawit milik pelaku inisial BM ikut diamankan.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku pada korban kelapa sawit tersebut adalah buah curian.
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung.
Akan tetapi, pelaku lain dari kasus pencurian sawit tersebut baru berhasil diamankan pada Jumat (1/3/2024) lalu usai mendapatkan informasi dari warga soal keberadaannya.
Tak melakukan perlawanan, tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti dari pihak kepolisian berupa 81 janjang buah kelapa sawit dan satu mobil pick up Grand Mac hitam dengan nopol A 8402FC sudah dilimpahkan ke kejaksaan dalam perkara tersangka insial BM sebelumnya.
“Atas perbuatannya DPO pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi. (**/red)




