Way Kanan, Penacakrawala.com – Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan bersama Ditreskrimum Polda Lampung meringkus DPO pelaku curat tandan buah kelapa sawit di Blok 1 PT BNIL.
“Tersangka inisial BH (34) berdomisili di Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan,” jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan, Kamis (23/5/2024).
Ia menjelaskan pada Jumat 09 Februari 2024 pukul 17.30 WIB di Kebun Sawit Blok 1 PT BNIL Pakuan Ratu telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (tandan buah sawit).
Diduga tiga pelaku inisial AN yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu pada 9 Februari 2024 ), BA diamankan pada 8 Mei 2024 dan BH mengambil sebanyak 90 tandan buah sawit.
“Atas kejadian tersebut PT BNIL mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang senilai Rp 2,7 juta,” bebernya.
Atas kejadian tersebut PT BNIL melalui Waginu (selaku karyawan swasta PT BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah dua pelaku inisial AN dan BA telah diamankan terlebih dahulu lalu pada Sabtu 18 Mei 2024 pukul 19.00 WIB petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu bersama Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Atas informasi tersebut, petugas gabungan menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku di bawa dan di amankan di Polsek Pakuan Ratu.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” sambung Iptu Benny Ariawan . (**/red)