Way Kanan, Penacakrawala.id – Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk pelaku curas bersenpi di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kertajaya,.
“Tersangka inisial RS (37) berdomisili di Kampung Umbul Srimulyo,” ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Selasa (9/7/2024).
Ia menerangkan, kronologis kejadian pada Senin 8 April 2024 pukul 02.00 WIB di rumah, HTI Register 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kerta Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya masuk kedalam rumah melalui pintu belakang kemudian menodongkan menyerupai senjata api kepada korban dan istrinya lalu mengambil kalung yang dipakai istrinya.
Pelaku juga mengambil 1 unit sepeda motor honda Cb 150 R warna merah putih No.Pol B 3995 CBC, Handphone merek Oppo A54 warna hitam Kristal dan uang tunai senilai Rp1 juta.
“Setelah mengambil barang-barang tersebut para pelaku melarikan diri,” bebernya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan pada Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Berikut barang bukti di HTI Register 44 Umbul Srimulyo Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti Handphone merek OPPO A54 warna hitam kristal dan kotaknya dibawa ke Mako Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan pelakuyakni 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya. (**/red)