Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curas Di Dusun 1 Kampung Karang Lantang

0
90

Way  Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Kasui, Polres Way Kanan membekuk pelaku curas yang terjadi di Jalan Umum, Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan, tersangka berinisial DS (32), berdomisili di Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui dan PE (32) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit.

“Kronologi curas pada Senin (2/10/2023) pukul 13.35 WIB, di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang,” jelasnya, Jumat (3/11/2023).

Saat itu, korban Rafli (15) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan bersama saksi K.

Ketika di perjalanan antara Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit menuju ke Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui tepatnya di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang dihadang pelaku dua orang.

Diduga pelaku menggunakan tutup kepala sebo memerintahkan untuk berhenti, korban berniat akan berbalik arah tetapi terjatuh dari motor dan berlari menjauh meninggalkan sepeda motornya.

Namun saksi K tidak berlari sehingga pelaku datang dan mengancam saksi mau dikapak (membacok) sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam jenis golok yang terselip di pinggang salah satu pelaku.

Karena terancam lalu saksi K berlari dan kedua pelaku berhasil membawa sepeda motor Honda tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan kepada orangtuanya dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut

Kronologi penangkapan pada Selasa (31/10/2023) pukul 05.00 WIB,Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan melakukan penangkapan tiga tersangka curat insial DS, ABR alias OOP dan PE.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka DS dan PE mengakui telah melakukan curas motor Honda Beat Street di Kampung Karang Lantang.

Selanjutnya, petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui, Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.

Saat ini TSK sudah dibawa dan diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (**/red)