Way Kanan, Penacakrawala.com – Tim gabungan polres way kanan membekuk pelaku curat yang terjadi di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
“Tersangka inisial AE (19) berdomisili di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara,” kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, Minggu (5/11/2023).
Kronologi penangkapan pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Papang Tangguk, Kecamatan Sungai Tengah, Lampung Utara.
Atas informasi tersebut petugas gabungan Polsek Baradatu bersama Tekab 308 Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tak hanya itu, pelaku turut diamankan tanpa perlawanan berikut dan barang bukti satu HP POCO X3 warna Grey dan langsung dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AE dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” terang Kapolsek Baradatu.
Modus pelaku dengan masuk ke dalam rumah korban usai merusak kunci pintu bagian depan rumah korban.
Kronologi kejadian pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 05.00 WIB, korban Ade Nora bangun dari tidur, kemudian melihat pintu bagian depan rumah korban dalam posisi tidak terkunci.
Setelah itu korban hendak mengambil HP miliknya POCO X3 warna Grey dan HP Vivo Y 22 yang berada di atas meja ruang tengah, namun sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti. (**/red)