Way Kanan, Penacakrawala.com – Polres Way Kanan,, Polda Lampung membekuk seorang pemuda pelaku pengeroyokan atau premanisme di jalan umum Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui.
“Pelaku berinisial SR (18) berdomisil di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui, Way Kanan,” beber Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui AKP ABri Firdaus, Minggu (12/11/2023).
Kronologi penangkapan pelaku pada Kamis (9/11/2023) pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Kasui menangkap SR di Kampung Kasui Lama tanpa adanya perlawanan.
Sementara untuk 2 tersangka lainnya inisial D dan R masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Kapolsek.
Kini pelaku tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Kasui, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kronologi kejadian sendiri, Selasa (31/10/2023) malam korban Fajri nongkrong di salah satu warung di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan.
Pada pukul 22:30 WIB korban mendengar saksi M menelpon seseorang dengan nada tinggi yang menurut pengakuannya bernama D (rekan pelaku SR), dengan alasan keributan tersebut disebabkan bahwa D selalu komentar di postingan akun Facebook milik saksi M.
Antara M dan D keduanya janjian bertemu di suatu tempat untuk berkelahi di Kampung Kasui Lama dan korban diajak M beserta saksi lainnya menggunakan motor menuju tempat yang sudah dijanjikan tersebut.
Sampai di tempat kejadian pada Rabu (1/11/2023) pukul 01.00 WIB pelaku D dan dua rekannya sudah menunggu di lokasi dan saat korban tiba dilokasi, masih di atas sepeda motor diduga langsung dipukul dengan menggunakan kayu oleh pelaku D sebanyak satu kali.
Tak hanya itu korban juga diduga dipukuli oleh rekan pelaku insial R dengan menggunakan sebatang kayu berkali kali, setelah korban terjatuh selanjutnya diduga pelaku SR menendang korban ke arah tubuh korban.
Beberapa waktu kemudian pelaku berhenti memukuli dan berkata akan lapor ke polisi dan mengambil senapan angin lalu pelaku pergi ke arah Kasui dan korban juga meninggalkan lokasi menuju rumah masing-masing.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet pada kaki sebelah kanan, pada tulang kering betis depan dan bagian bawah mata akibat terkena cakar.
Lalu mengalami lebam pada bagian paha, betis kanan, betis kaki bagian belakang, pinggang, punggung, pundak dan belakang telinga sebelah kiri serta pelipis dalam bagian kanan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui. (**/red)