Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Pelaku Judi

0
53

Way Kanan, Penacakrawala.id – Polsek Kasui, Polres Way Kanan, Polda Lampung menyita sebanyak dua set kartu remi saat menciduk tiga pria yang berjudi.

“Berikut barang bukti yang diamankan berupa dua set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian dan uang tunai Rp215 ribu juga tikar,” kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi, Rabu (17/7/2024).

“Lalu berikut pelaku langsung diamankan dan dibawa menuju ke Posek Kasui untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Atas perbutaan yang bersangkutan dapat didakwa dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara,” ungkap kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Kasui ,Polres Way Kanan menangkap tiga pelaku judi remi di salah satu rumah di Kampung Kedaton.

“Para pelaku berinisial MN (52) dan AP (40) warga Kecamatan Kedaton lalu SY (42) merupakan warga Kecamatan Banjit, Way Kanan,” jelas

Dia menerangkan, petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan perjudian yang berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapat laporan pada Jumat 12 Juli 2024, pukul 22.30 Wib bergegas melakukan penyelidikan, dipimpin Kapolsek Kasui bersama anggota tekab 308 Polsek Kasui.

Menuju ke lokasi dan informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa laki-laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi.

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan dan barang bukti. (**/red)