Way Kanan, Penacakrawala.com – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu berhasil meringkus pelaku curat di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu.
“Tersangka masih 19 tahun berinisial RA, berdomisili Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu,” beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira, Minggu (17/12/2023).
Kronologis kejadian pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan, Way Kanan.
Saat itu korban meletakan handphone Infinix Smart 6 HD 9A warna hitam biru di bawah tempat tidur dan Hp Vivo Y91 warna hitam di meja rias yang ada di dalam kamar korban.
Korban baru menyadari ada pencuri saat akan mengambil 2 handphone miliknya yang diletakkan oleh korban di dalam kamar sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban Imam Mu’tadin melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi Jumat (15/12/2023) berdasarkan penyelidikan anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan di lapangan diperoleh informasi keberadaan pelaku inisial RA.
Atas informasi itu petugas gabungan bergerak menuju ke Kampung Negara Sakti dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Tersangka berikut barang bukti 1 Handphone merk Infinix warna Aqua Sky milik korban dan dua kotak HP berbagai merek dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandas kapolsek. (**/red)