Way Kanan, Penacakrawala.com – Tim Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku penadah handphone curian.
Handphone tersebut diperoleh dari aksi kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Dusun Tulung Agung Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (8/10/2023) lalu.
Pelaku yakni ARD (21) warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Rabu (1/11/2023).
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian, terjadi pada Minggu (8/10/2023) pukul 02.00 WIB lalu.
“Pada saat itu, korban yakni Suyono dibangunkan oleh rekannya dan mengatakan pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka,” ujarnya.
Kemudian Suyono menuju ke dapur dan melihat sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada.
“Beberapa waktu kemudian datang rekannya yang mengatakan, sekitar pukul 01.30 WIB melihat dua orang laki-laki tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban di jalan depan rumahnya,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban membangunkan istri dan anaknya sambil mengecek sekitar ruang tamu ternyata HP VIVO tipe Y91 milik korban yang sedang di charger di ruang tamu telah hilang.
Tak hanya itu, HP merek Xiaomi tipe Poco X3 dan kunci remote kontak sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diletakkan disamping tempat tidur anak korban juga telah hilang.
“Diduga pelaku masuk melalui jendela samping pintu dapur yang sebelumnya ditutup dengan menggunakan papan, lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor dan HP milik korban, pelaku keluar melalui pintu dapur rumah korban,” katanya.
Akibat kejadian tersebut Suyono mengalami kerugian total sebesar Rp 14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Lalu, pelaku penadah, diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“Pelaku ini diamankan pada tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya,” tuturnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Atas informasi tersebut Unit Resrim Polsek Banjit berhasil meringkus pelaku ARD berikut barang bukti berupa satu Handphone VIVO tipe Y91, warna Merah berikut kotak Hp VIVO tipe Y91 , tanpa melakukan perlawanan,” bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” tukasnya. (**/red)




