Way Kanan, Penacarawala.com – Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt.Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, mengekspos kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (28/10/2023).
Ekspos yang berlangsung di Mapolres Way Kanan itu Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo mengatakan tersangka pembunuhan berinisial SU (48).
Adapun korban pembunuhan adalah istrinya yang bernama Suryani (32).
Tersangka dan korban pembunuhan adalah warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka membunuh korban setelah tersangka dengan korban bertengkar di bagian ruang keluarga rumah korban,” kata Kapolres Way Kanan.
Sehingga pertengkaran ini yang menjadi motif tersangka membunuh korban.
Apalagi pertengkaran tersangka dengan korban ini bukan yang pertama kali.
Selama beberapa bulan terakhir tersangka dan korban sering bertengkar, dan pemicu pertengkaran tersangka dan korban adalah masalah ekonomi.
Tersangka membunuh korban Rabu (25/10/2023) pukul 21.00, dengan cara membanting korban kearah samping, sehingga kepala dibagian belakang korban terbentur ke lantai.
Tak sampai disitu, pelaku lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.
Setelah korban meninggal, pelaku lalu mengarang akal dengan membuat alibi seolah korban meninggal karena gantung diri di dapur rumah korban di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Tersangka membuat korban seolah meninggal karena gantung diri dengan cara memasukan kepala korban kedalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah dibuat oleh tersangka.
Kemudian tersangka melaporkan ke saksi dan Aparatur Kampung setempat korban telah gantung diri.
Setelah itu, Kapolsek Way Tuba diinformasikan kejadian gantung diri itu via telpon.
Tidak menunggu lama, Kapolsek Way Tuba memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP, lalu sesampai di TKP anggota menemukan korban masih posisi tergantung.
Namun di TKP anggota menemukan kejanggalan-kejanggalan gantung diri itu.
Kejanggalan-kejanggalan gantung diri itu membuat Unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP.
Lalu Petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus tersangka, Kamis (26/10/2023) pagi, berselang 7 jam setelah ditemukannya korban.
Diringkusnya tersangka untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena tersangka yang pertama kali ada di TKP, serta melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan Aparatur Kampung.
Dihadapan penyidik, tersangka akhirnya mengaku korban sebenarnya tidak meninggal gantung diri
Korban meninggal karena telah dibunuh oleh tersangka.
Setelah mengakui telah membunuh korban, tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian tersangka.
Atas perbuatannya pembunuhannya, tersangka dapat dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun apabila hasil pemeriksaan tersangka terbukti ada perencanaan akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung setelah olah TKP untuk dilakukan otopsi oleh tim forensik dirumah sakit itu.
Hasil pemeriksaan luar ditemukan cairan darah yang keluar dari liang telinga kanan, bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, serta luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam.
Ditemukan juga luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam, dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri,
Serta ditemukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam. (**/red)