Way Kanan, Penacakrawala.com – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan ciduk seorang pelaku pemerasan sopir truk di wilayah hukumnya.
“Pelaku berinisial ADP, berdomisili di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Way Kanan,” beber Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Senin (18/9/2023).
Kronologi penangkapan, jajaran Polres Way Kanan mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Baradat, Senin (11/9/2023) sekira pukul 19.20 WIB.
Atas informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan pada saat sampai di lokasi pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“ADP telah dibawa menuju Polres Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Andre.
Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaku berinisial ADP ini merupakan residivis tindak pidana curas dan pemerasan di tahun 2018.
Pelaku beraksi di depan rumah makan Komsai Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan dan Kampung Banjar Masin Kecamatan.
Pemerasan terjadi pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB korban Abdul, warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Korban sedang membawa mobil jenis angkutan bermuatan lemari dari Bandar Lampung menuju Bahuga, Way Kanan.
Sampai di depan rumah makan Komsai diberhentikan oleh pelaku, lalu korban turun dari mobil dan mengajak pelaku duduk di rumah makan tersebut.
Setelah itu pelaku menunjukkan senjata tajam berbentuk golok dan senpi lalu melakukan pemerasan terhadap korban.
Pelaku beralasan saat korban di Bukit Kemuning telah menabrak anak anjingnya yang lepas sehingga pelaku mengejarnya sampai disini.
Secara paksa lalu pelaku langsung menggeledah korban dan mengambil dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1,2 juta.
Tidak cukup disitu, pelaku juga mengambil uang dan HP Vivo Y19 milik Yus, rekan Abdul yang sedang berada di dalam mobil.
Pelaku bahkan meminta korban mengembalikan anak anjingnya.
Setelah berhasil membawa uang dan HP korban, selanjutnya pelaku menyuruh korban naik ke mobil untuk pergi dari rumah makan tersebut.
Di tempat terpisah, dengan modus serupa pelaku melakukan aksinya pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 05.30 terhadap korban Suwardi, warga Kampung Bumi Say Agung, Kecamantan Bumi Agung, Way Kanan.
Saat itu korban mengendarai truk colt Diesel warna kuning bersama dengan saksi.
Ketika melalui Jalan Lintas Sumatara tepatnya di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Way Kanan, seketika ada motor Honda Beat yang dikendarai 2 lelaki tidak dikenal menghampiri dari arah samping kanan dan langsung menyuruh korban menghentikan kendarannya.
Setelah berhenti di pinggir jalan, korban langsung turun mengikuti dua orang lelaki tersebut masuk rumah makan, dan salah satu orang langsung berkata menuduh korban menabrak kucing anggora peliharanya dan meminta ganti rugi Rp 600 ribu.
Jika tidak menuruti kemauannya pelaku mengancam mengajak rekan pelaku yang lain datang akan menghancurkan mobil korban.
“Karena tidak mempunyai uang, korban menelpon bosnya untukn meminta kiriman uang sebesar Rp 500 ribu rupiah dan mentransfer ke rekening DANA,” bebernya.
Setelah berhasil terkirim dan mendapatkan uangnya dua pria tersebut langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. (**/red)