Polres Way Kanan Mengamankan Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur

0
88

Way Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Bumi Agung, Polres Way KananPolda Lampung cokok seorang pemuda yang menjadi pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

“Tersangka SPS (21) berdomisili di Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan,” kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi, Minggu (22/10/2023).

Kronologi kejadian pada Jumat (22/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB, korban Dara (17), bukan nama sebenarnya, mendapat telepon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

Setiba di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk ke kamar kemudian memaksa melakukan perbuatan asusila di kamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban trauma.

Dengan dalih ingin bertanggungjawab sambil mengancam korban, pelaku juga memoto korban tanpa busana.

Hingga foto itu dimanfaatkan pelaku berulang kali untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, dengan mengancam akan menyebar foto dan video milik korban tersebut.

Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Dara tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologi penangkapan pada Rabu (18/10/2023) pukul 19.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti saat berada di Kampung Sri Numpi, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Bumi Agung dan telah dilimpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” urainya.

Jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**/red)