Way Kanan, Penacakrawala.com – Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus dua pelaku pencurian velg dan ban mobil yang tengah diparkir di pinggir jalan.
Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Plt (pelaksana tugas) Kasatreskrim Ipda Riski Aulia menerangkan, kejadian berawal pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 06.46 WIB.
“Korban Haidir dihubungi saksi A bahwa enam velg dan ban dari dua kendaraan mobil bernopol A 9297 S dan T 9237 DF telah hilang saat di parkir di pinggir jalan lintas Sumatera Kecamatan Way Tuba, Way Kanan,” ungkap Ipda Riski, Selasa (10/10/2023).
Tersangka inisial AI (29) berdomisili di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah dan HM (39) berdomisili di Desa Sundawenang, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
.Mendengar informasi tersebut, korban dan rekannya Reki mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi benar telah terjadi kehilangan enam velg dan ban dari dua kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan mencapai Rp 50 juta =dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kronologi penangkapan pada Rabu (4/10/2023) pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku di Lampung Tengah.
Atas informasi tersebut petugas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
Pelaku AI dan HM diciduk di salah satu rumah di Desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (**/red)