Way Kanan, bitv – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan dua penadah hasil curian dengan lokasi TKP di Pondok Pesantren (Ponpes) Angkring Roudlotut Tholibin Desa Tanjungsari, Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku yakni Amrizal (22) dan Kurniawan (19) merupakan warga Desa Kandau atau Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Lalu pelaku lainnya Muh Zufar (44) dan Jusman (37) merupakan warga Kampung Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Senin (07/01/2019), menjelaskan kronologis kejadian yakni pada hari Senin (25/12/2018) sekitar pukul 01.30 wib sewaktu korban Ahmad Samngani (40 ) guru Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien, sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya tiba-tiba datang lima orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah.
Pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok kearah korban. Salah satu pelaku berkata mereka tidak akan menyiksa dan hanya menginginkan harta.
Selanjutnya korban diikat serta mulut korban disumpal dengan kelambu bersama kedua anaknya. Akibat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian kepada petugas Polsek Pakuan Ratu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Sementara itu, pada saat dilakukan penangkapan dirumah masing-masing para pelaku tidak melakukan perlawanan dan keempat pelaku langsung digelandang ke Polres Way Kanan berikut barang bukti yang disita aparat kepolisian berupa satu unit sepeda motor jenis C100 MI warna hitam dengan nomor polisi B 3887 IW. (*)