Way Kanan, buanainformasi.com – Polres Way Kanan berhadil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial RD (34) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung,Way Kanan. Selasa (20/3).
Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Feri Anda Eka Putra, menerangkan bahwa kejadian bermula pada hari senin, (10/01/2017) sekira pukul 18.30 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa satu keping karet milik KUD (Koperasi Unit Desa) Catur tunggal di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Korban KUD Catur Tunggal melalui karyawan, Teguh (43) melaporkan kejadian ke Polsek Blambangan Umpu, sehingga dihari senin, (19/03) sekira pukul 15.30 wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku berada dirumah kontrakannya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat diamankan, pelaku hanya pasrah, tidak melakukan perlawanan, lalu dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(*)