Way Kanan, Penacakrawala.id – Polres Way Kanan, Polda Lampung ungkap kasus dugaan korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu TA 2020.
“Tersangka insial D (56) berdomisili di Kampung Sidoarjo, Blambangan Umpu, Way Kanan (selaku Kepala Kampung pada tahun 2011 sampai 2023 di Kampung Sidoarjo,” Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo, Rabu (26/6/2024).
Kapolres Way Kanan didampingi Wakapolres Kompol Iwan Setiawan, Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Ps Kasiwas Ipda Johansyah, Ps Kasihumas Ipda Mukhtiar dan Ps Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi saat ekspose.
Kronologi kejadian pada 2022, tim penyidik Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap Kepala Kampung Sidoarjo inisial D yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBK.
Pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu (sekarang Kecamatan Umpu Semenguk) Kabupaten Way Kanan mendapatkan dana APBK 2020 sebesar Rp 1.194.802.840.
Dimana pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama 1 tahun.
Dana APBK tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pembangunan Kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat Kampung dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.
Pada saat tim turun ke lapangan, didapat penyalahgunaan dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang di-markup.
Penyalahgunaan dana APBK yang di-markup terdapat 15 item oleh oknum kepala kampung TA 2020 inisial D.
Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dalam hal ini Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan dengan hasil terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 394.971.416.
Kronologi penangkapan Jumat 21 Juni 2024, penyidik/penyidik Pembantu Unit Tipidkor Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan terhadap saksi D.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan 2 alat bukti, kemudian melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Terhadap D ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Polres Way Kanan,” ujarnya.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana APBK TA 2020 Kampung Sidoarjo.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenakan primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 UU RI no.31 tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Modus operandinya terdapat SPj yang fiktif namun dalam laporan pertanggungjawaban dibuat oleh D tersebut terealisasi dan ditemukan selisih anggaran dari perencanaan yang dianggarkan (markup) serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek. (**/red)