Waykanan, buanainformasi.com-Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Resort Waykanan Lampung berhasil mengamankan tersangka narkoba di Jaya Kampung Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten setempat. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Waykanan IPTU. Anton Saputra, SH. Seperti yang di ungkapkan Waka Polres Waykanan Kompol. Henggar Teguh Wahono, SH.Sabtu (23/01/2016)
Waka Polres Waykanan Kompol. Henggar Teguh Wahono, SH. didampingi Kasat Res Narkoba IPTU. Anton Saputra, SH. mengatakan, pelaku bernama Arbinsah bin Amri (22) warga Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, berhasil diringkus Tekab 308 Polres Waykanan karena tertangkap sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, disebuah rumah warga setempat bernama Sukiman.
Pelaku beserta barang bukti (bb), kata dia, kini telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah plastik kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah jarum bakar, lilin, korek api gas, dan dua bungkus rokok serta satu unit handphone.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan yang terjadi dirumah Sukiman warga Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Waykanan dan melaporkan kepada Polres Waykanan. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba bersama Tekab 308 Polres Way Kanan menindak lanjuti laporan tersebut, dan melakukan penggerebekan (20/01) sekitar pukul 18.00 WIB waktu setempat.
“Dalam penggerebekan itu, didapat ada tiga orang sedang memakai nakotika jenis sabu. Dua dari ketiga pelaku melarikan diri, sementara seorang pelaku bernama Arbinsah (22) berhasil ditangkap. Saat digeledah, dirumah itu ditemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu.” ungkap Wakapolres Waykanan.
Semetara dua pelaku lainnya yang kini buron, lanjut Kompol. Henggar, indentitas pelaku sudah diketahui, saat ini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 122 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. (Df/U/BS)