Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung dan unit Reskrim Polsek Kedaton meringkus satu dari tiga pelaku penggeroyokan yang terjadi Sabtu, (29/6/2024) silam, di Parkiran Mall Ramayana, Rajabasa.
“JE (43), warga Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, ditangkap dari tempat pelariannya di Desa Gunung Raya, Marga Sekampung, Lampung Timur pada Kamis (11/7/2024) dini hari,” ungkap Kapolsek Kedaton jajaran Polda Lampung AKP Budi Harto, SH, MH.
Dia mengatakan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, karena coba melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap, pelaku coba melawan petugas dan melarikan diri,” ujar AKP Budi Harto.
Peristiwa pengeroyakan ini sendiri terjadi pada Sabtu, (29/6/2024) sore, di pelataran parkir Mall Ramayana, Rajabasa, dimana ketiga pelaku secara bersam- sama menganiaya korban JS (34).
Hingga korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan rusuk sebelah kanan, dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Pemicunya masalah uang parkir, korban marah saat ditagih uang parkir kendaraan karena merasa dirinya warga sekitar,” kata Budi.
Sempat terjadi cekcok mulut, sampai akhirnya salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di mall tersebut, menghubungi pelaku JE (43) untuk datang ke lokasi sampai akhirnya perkelahian terjadi.
Terkait peran, Budi mengatakan pelaku JE (43) merupakan orang yang menusukkan pisau ke tubuh korban.
Polisi kini masih memburu dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan berat tersebut.
“Identitas kedua pelaku lainnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran,” kata AKP Budi.
Selain pelaku, polisi juga menyita 1 bilah pisau yang digunakan oleh pelaku saat menganiaya korban. (**/red)