Bandar Lampung, buanainformasi.com – Sepanjang bulan Maret 2018, Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 58 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono pada ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/4) siang.
Dijelaskan Kombes Murbani Budi Pitono, jajaran Polresta Bandar Lampung terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba secara tegas dan keras.
Pada bulan Maret kemarin, pihaknya berhasil mengungkap 44 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 58 tersangka yang terdiri dari 54 orang laki-laki, 3 perempuan dan 1 orang anak-anak. Dari 44 kasus tersebut, 19 orang sebagai pengedar narkoba dan sebanyak 25 orang dinyatakan sebagai pemakai.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan yaitu 25 gram Ganja, 60 gram Sabu-sabu dan 40 butir Pil Extacy,” kata dia.
Lebih lanjut Kombes Murbani Budi Pitono menyatakan, dalam penanganan kasus narkoba, pihaknya akan memberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera, sehingga pengedar maupun pemakai tidak lagi menyentuh barang haram tersebut.(*)