Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan 71 orang dalam perkara peredaran narkoba.
Dari semua tersangka yang diamankan Polresta Bandar Lampung tersebut terdiri pengguna dan pelaku peredaran narkoba.
Untuk pengguna sebanyak 45 orang tersangka dan kategori pengedar yang berhasil diamankan Polresta Bandar Lampung 26 orang tersangka.
Pengedar narkoba dibagi lagi untuk kurir sebanyak 25 orang dan pengedar 1 orang.
“Jumlah yang dominan adalah pengguna,” kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, Senin (8/7/2024).
Untuk diketahui, 71 tersangka tersebut diamankan dalam operasi Antik 2024 di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Erwin juga mengatakan, 71 tersangka tersebut terinci atas 48 kasus.
Dengan berbeda-beda peran masing-masing tersangka, ancaman jerat hukum mereka pun berbeda.
Erwin mengatakan ancaman pidana paling lama empat tahun untuk pengguna.
Lalu ancaman hingga hukuman mati untuk kurir.
“Juga, paling lama hingga 20 tahun dan denda hingga 10 miliar bagi pengedar,” jelas dia.
Adapun, ancaman hukuman itu berdasarkan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**/red)