Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polresta Bandar Lampung menciduk dua remaja yang menjadi pelaku perampasan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Selasa (21/11/2023).
Identitas kedua pelaku yakni berinisial AG (16) dan DH (15).
Saat ini mereka sudah diamankan di Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman mengatakan kedua pelaku adalah anak putus sekolah.
“Kejadiannya terjadi pada Minggu (12/11/2023) kemarin,” kata Toni.
Toni menyebutkan, kedua remaja itu merampas dua buah ponsel milik NBNA (14).
Dalam aksinya, AG dan DH mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Toni menyebut, mereka membawa celurit dan badik yang telah berkarat.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti sajam dan ponsel milik korban.
“Selain diancam, korban juga ditendang kepalanya sehingga pelaku bisa kabur setelahnya,” jelas Toni.
“Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam pidana sembilan tahun penjara,” imbuhnya. (**/red)