Polresta Bandar Lampung Belum Menahan Anggota DPRD Lampung Dikarenakan Dinilai Koperatif

0
115

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polresta Bandar Lampung belum menahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena dinilai koperatif alias bisa kerja sama.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengakui pihaknya belum menahan anggota DPRD yang telah menabrak balita hingga meninggal tersebut.

“Kami saat ini belum menahan anggota DPRD Lampung tersebut karena beliau kooperatif,” ucap Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (11/8/2023).

“Jadi dari awal kami melakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan koperatif,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri.

Ia menambahkan, sang tersangka telah memenuhi unsur kelalaian dan kurang hati-hati.

“Di situlah unsur lalai yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri dan kurang berhati-hati,” kata Kompol Ikhwan Syukri.

“Kalau perdamaian antara korban dan pelaku kami menerima surat perdamaian dari orang tua. Pihak orang tua akan mencabut laporan tersebut,” kata Kompol Ikhwan.

“Jadi akan kami gelar kembali dan semua keputusan akan mengacu pada hasil gelar perkara,” Kata ikhwan.

“Kami akan melakukan gelar perkara dengan peserta yang diundang nanti akan dibahas surat perdamaian tersebut,” kata Kompol Ikhwan.

Ia mengatakan, nantinya apakah akan ada Restoratif Justice (RJ) atau tetap diproses hingga ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan semua itu dipertimbangkan.

“Laporan polisi tipe A yang dibuat kepolisian dan di sini ada korban jiwa yang kebetulan korbannya,” kata Kompol Ikhwan.

Ia mengatakan, bahwa bahasa cabut laporan itu tidak menuntut atas peristiwa tersebut.

“Jadi surat itu terhadap penetapan tersangka muncul setelah itu baru menerima surat perdamaian,” kata Kompol Ikhwan.

Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara sebanyak tiga kali, dan semakin banyak gelar perkara semakin bagus untuk disimpulkan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari CCTV bahwa pengemudi melaju dengan kecepatan sedang dengan jalan yang sempit,” kata Kompol Ikhwan.

Ia mengatakan, oknum anggota DPRD Lampung ini kurang hati-hati.

“Dengan saksi yang telah diperiksa ada empat orang,” kata Kompol Ikhwan.

Kompol Ikhwan mengatakan, tersangka diper sangkakan dengan pasal 310 ayat 4 setiap orang yang mengendarakan kendaraan yang lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa.

“Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan, pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Juta,” kata Kompol Ikhwan. (**/red)